Oleh : Syaiful Anwar
Dalam UU Perlidungan dan pengelolaan lingkungan Hidup dan yang baru saja disahkan pada 9 September 2009 dalam pasal satu menyebutkan, adalah sebagai berikut: ” Lingkungan hidup adalah satu kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan mahluk hidup, termasuk manusia dan prilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri , kelangusngan peri-kehidupan, dan kesejahtraan manusia serta mahluk hidup didalamnya.”
Unsur-unsur yang dimaksud dalam penjelasan diatas menyangkut benda, daya dukung, keadaan mahluk hidup, manusia yang mempengaruhi kelangsungan hidup manusia serta mahluk didalamnya. Perbuatan atau kegiatan yang dijalankan, yang menpengaruhi lingkungan hidup dapat dibagi dalam beberapa kategori, tindak pidana pelanggaran dan kejahatan.
Dalam konteks Kejahatan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 23 tahun 1997. Bab yang mengatur tentang ketentuan pidana dicantumkan dalam Bab IX dalam undang-undang tersebut, meliputi pasal 41 sampai dengan pasal 48. Pasal 48 menyatakan bahwa tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Bab IX adalah kejahatan. Dalam UUPLH tidak mendefenisikan secara jelas yang dimaksud dengan kejahatan lingkungan hidup, namun hanya merujuk pada kerusakan lingkungan hidup yang disebutkan di dalam Pasal 1 ayat 14, yaitu Perusakan lingkungan hidup adalah tindakan yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik dan atau hayatinya yang mengakibatkan lingkungan hidup tidak berfungsi lagi dalam menunjang pembangunan berkelanjutan; dengan demikian pasal 48 UU PLH adalah kejahatan tanpa ada definisi.
Didalam UU Perlidungan dan pengelolaan Lingkungan yang baru menyebutkan secara jelas tindak pidana kejahatan Lingkungan hidup mulai dari pasal 90 sampai dengan pasal 120. Secara garis besar Yang dimaksud dengan tindak pidana kejahatan lingkungan secara jelas disebutkan unsurnya, adalah sebagai berikut: Setia orang atau badan hukum, melakukan perbuatan; yang merusak lingkungan.
Diluar Undang-undang lingkungan hidup, yakni No.5 tahun 1990; UU Tata Ruang No.26 tahun 2007; UU Pertambangan Mineral dan Batu Bara No.4 2009 dan UU 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan lainnya. Khusus mengenai UU Kehutanan telah mendefinisikan paling sedikit 13 kategori aktivitas kejahatan yang terkait dengan kehutanan yang dapat dihukum minimal selama 5 tahun dan denda antara Rp 5-10 milyar.
- Beberapa dari aktivitas tersebut di antaranya adalah: Merusak infrastruktur yang digunakan untuk perlindungan hutan;
- Terlibat di dalam kegiatan yang mendukung degradasi hutan;
- Menggunakan atau menempati sebagian dari Kawasan Hutan tanpa persetujuan Menteri;
- Menebang pohon dalam batas 500 meter dari tepi waduk atau danau;
- Membakar hutan;
- Memanen hasil hutan tanpa memiliki izin atau hak;
- Menambang di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri;
- Mengangkut hasil hutan tanpa dokumen yang sah;
- Membawa peralatan berat ke kawasan hutan tanpa memiliki.