Jendelakaba.com – Pelecehan seksual yang diduga dilakukan seorang hakim senior di Pengadilan Tinggi Jawa Tengah (Jateng) menuai sorotan tajam dari berbagai pihak. Kasus yang dilaporkan sejak tahun 2025 ini dinilai tidak hanya mencoreng integritas individu, namun juga merugikan lembaga peradilan. Hingga kini, masyarakat masih menantikan langkah tegas dari Mahkamah Agung (MA) sebagai lembaga yang berwenang dalam penegakan disiplin hakim.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, hakim berinisial MH tersebut diduga melakukan pelecehan terhadap sedikitnya tiga perempuan yang merupakan rekan kerja di lingkungan yang sama. Kasus ini bahkan telah masuk dalam pemeriksaan Komisi Yudisial (KY), namun perkembangan penanganannya dinilai berjalan lambat. Ironisnya, MH disebut akan memasuki masa pensiun pada Mei 2026, memunculkan kekhawatiran bahwa proses penegakan etik dan hukum bisa berakhir tanpa kejelasan.
Ketua Bidang Hukum, Pertahanan dan Keamanan Badan Koordinasi (Badko) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Jateng-DIY, Billy Al Sabil, menyampaikan secara mendalam atas dugaan tersebut. Dalam keterangan tertulis yang diterima pada Rabu (29/04/2026), ia menegaskan bahwa kasus ini tidak bisa dianggap sepele, mengingat posisi terduga pelaku sebagai penegak hukum.
“Kasus ini sangat memprihatinkan. Ini mencederai dan melecehkan institusi pengadilan. Perbuatan pelecehan sexsual jelas bertentangan dengan hukum di Indonesia,” ujar Billy.
Ia juga menyoroti ironi moral dalam kasus tersebut. Menurutnya, hakim yang selama ini dipandang sebagai representasi keadilan—bahkan sering disebut sebagai “wakil Tuhan”—malah merendahkan harkat dan martabat manusia.
“Ini sangat mengerikan. Seorang hakim yang seharusnya menjunjung tinggi nilai keadilan justru melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum. Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tapi juga krisis moral,” lanjutnya.
*Pelecehan Seksual dan Ujian Integritas Lembaga Peradilan*
Kasus pelecehan seksual di lingkungan peradilan menjadi ujian serius bagi integritas lembaga hukum di Indonesia. Kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan sangat bergantung pada perilaku aparatnya. Ketika seorang hakim diduga terlibat dalam tindakan amoral, dampaknya tidak hanya bersifat pribadi, tetapi juga sistemik.
HMI menilai, lambannya tanggapan Mahkamah Agung terhadap laporan yang telah masuk sejak tahun 2025 menunjukkan adanya masalah dalam mekanisme pengawasan internal. Padahal, transparansi dan akuntabilitas merupakan prinsip dasar yang harus dijaga oleh lembaga peradilan.
Billy menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan sikap dari Mahkamah Agung. Ia mendesak agar MA tidak menunda-nunda penanganan, apalagi dengan alasan terduga pelaku mendekati masa pensiun.
“Kami akan kawal kasus ini sampai ada tindakan nyata dari Mahkamah Agung. Kami Khawatir pelaku akan pensiun dalam waktu dekat, terus kasus ini dibiarkan begitu saja tanpa sanksi tegas,” tegasnya.
Lebih jauh lagi, ia juga mengkritik sikap MA yang dinilai kurang responsif terhadap laporan masyarakat. Menurutnya, jika lembaga peradilan ingin menjaga marwahnya, maka setiap dugaan pelanggaran, khususnya yang berkaitan dengan pelecehan seksual, harus ditindak cepat.
*Desakan Reformasi Pengawasan Hakim*
Kasus ini kembali membuka wacana tentang pentingnya reformasi sistem pengawasan terhadap hakim di Indonesia. Selama ini, pengawasan terhadap hakim dilakukan oleh Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. Namun, koordinasi dan efektivitas kedua lembaga tersebut kerap menjadi sorotan.
HMI menerapkan langkah-langkah konkret, tidak hanya dalam penyelesaian kasus ini, tetapi juga dalam pembenahan sistem secara menyeluruh. Salah satunya adalah memastikan bahwa korban mendapatkan perlindungan dan keadilan, serta tidak mengalami tekanan selama proses berlangsung.
Selain itu, transparansi penanganan kasus juga dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat. Tanpa keterbukaan, masyarakat akan sulit menilai apakah proses hukum berjalan adil atau justru melindungi oknum tertentu.
Di tengah munculnya kesadaran masyarakat terhadap isu-isu seksual , lembaga-lembaga dituntut untuk menjadi garda terdepan dalam penegakan hukum yang berperspektif korban. Bukan sebaliknya, ruang justru menjadi tidak aman bagi para pekerjanya sendiri.
“dugaan kasus pelechan seksual oleh hakim senior di Jateng ini menjadi pengingat bahwa reformasi hukum tidak hanya soal regulasi, tetapi juga integritas individu di dalamnya. Mahkamah Agung kini berada di bawah sorotan: apakah akan bertindak tegas menjaga marwah institusi, atau justru membiarkan kepercayaan masyarakat terus tergerus, tutupnya.”***






