JENDELAKABA.COM-Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), H. Daswanto, SE, melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Provinsi Sumatera Barat Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Jumat (13/3), di Muaro Bodi, Kabupaten Sijunjung.
Kegiatan sosialisasi yang diikuti sekitar 200 orang masyarakat dari berbagai nagari di Kabupaten Sijunjung tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya pajak daerah sebagai salah satu sumber utama pendapatan daerah untuk mendukung pembangunan.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala UPT Samsat Kabupaten Sijunjung, Rio Satria, S. Kim, MM, turut hadir sebagai narasumber. Ia menjelaskan bahwa Perda Nomor 8 Tahun 2023 merupakan regulasi penting yang mengatur optimalisasi penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sumatera Barat.
Rio Saputra mengungkapkan bahwa tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor masih perlu ditingkatkan. Berdasarkan data yang ada, dari sekitar 6.000 kendaraan roda dua yang terdata di Kabupaten Sijunjung, diperkirakan baru sekitar 50 persen yang taat membayar pajak.
“Artinya masih ada potensi besar yang bisa dimaksimalkan untuk meningkatkan pendapatan daerah. Pajak yang dibayarkan masyarakat nantinya kembali untuk pembangunan daerah dan pelayanan publik. Harapan tahun ini target taat kepatuhan bisa 60 persen” jelasnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut anggota DPRD Kabupaten Sijunjung Zalmiati, Arini Basri, dan April PB, serta Camat IV Nagari Ayu Bony Dwifita, S. STPbersama unsur pemerintah nagari setempat.
Sementara itu, H. Daswanto, SE dalam sambutannya berharap kegiatan sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman masyarakat terkait kewajiban pajak sekaligus mendorong kesadaran untuk lebih taat dalam membayar pajak kendaraan bermotor
Ia juga menyebutkan bahwa berdasarkan data yang ada, dua kecamatan dengan tingkat kepatuhan pajak kendaraan yang masih rendah di Kabupaten Sijunjung yakni Kecamatan Sumpur Kudus dan Kecamatan Kamang Baru.
“Kita berharap melalui sosialisasi ini masyarakat semakin memahami pentingnya pajak bagi pembangunan daerah. Kepatuhan masyarakat sangat menentukan kemajuan daerah kita,” ujar Daswanto.
Menariknya, kegiatan sosialisasi kali ini dilaksanakan dalam suasana Ramadan, sehingga selain diskusi dan penyampaian materi terkait perda, kegiatan juga dirangkai dengan buka puasa bersama antara anggota dewan dan masyarakat, yang semakin menambah kehangatan dan kebersamaan dalam acara tersebut.






