Literasi Digital Jadi Perisai Keluarga Hadapi Ancaman di Ruang Siber

Jendelakaba.com, Jakarta, 3 Maret 2026 — Literasi digital dinilai menjadi perisai utama bagi keluarga dalam menghadapi meningkatnya ancaman kekerasan berbasis gender, eksploitasi anak, serta penipuan digital yang marak terjadi di ruang siber. Hal tersebut mengemuka dalam Forum Diskusi Publik bertema “Literasi Digital dalam Menunjang Perlindungan Sosial” yang digelar pada Selasa (3/3).

Forum menghadirkan Anggota Komisi I DPR RI Desy Ratnasari, Praktisi Komunikasi Usman Kansong, serta akademisi Universitas Budi Luhur Medya Apriliansyah.

Dalam diskusi tersebut ditegaskan bahwa literasi digital bukan sekadar kemampuan menggunakan media sosial, tetapi mencakup kemampuan memahami risiko, menjaga keamanan data pribadi, serta bersikap kritis terhadap informasi yang beredar.

Data menunjukkan bahwa lebih dari 210 juta masyarakat Indonesia telah terhubung ke internet. Namun, tingginya akses digital belum sepenuhnya diimbangi dengan kemampuan memahami ancaman di ruang siber, termasuk kekerasan berbasis gender online dan eksploitasi anak.

Usman Kansong menekankan bahwa keluarga merupakan benteng pertama dalam membangun keamanan digital anak. Edukasi keamanan digital dinilai paling efektif jika dilakukan melalui komunikasi terbuka dan dialogis, bukan dengan pendekatan represif atau pengawasan berlebihan.

Menurutnya, orang tua perlu menjelaskan alasan di balik aturan penggunaan gawai, termasuk risiko membagikan data pribadi, foto, maupun informasi sensitif lainnya. Anak yang memahami alasan suatu aturan akan lebih mudah menerima dan menjalankannya dengan kesadaran.

Forum juga menyoroti pentingnya membangun rasa aman dalam keluarga agar anak berani melaporkan jika mengalami perundungan, pelecehan, atau ancaman di ruang digital. Tanpa komunikasi yang terbuka, anak cenderung menutup diri karena takut disalahkan atau dihukum.

Desy Ratnasari menambahkan bahwa literasi digital dalam keluarga bukan hanya soal kontrol, tetapi soal membangun kepercayaan dan tanggung jawab bersama. Kesepakatan penggunaan internet yang disusun bersama anak dinilai lebih efektif dalam menjaga keseimbangan antara perlindungan dan privasi.

Selain isu perlindungan anak, forum juga membahas maraknya penipuan berkedok bantuan sosial yang menyasar masyarakat melalui pesan singkat atau tautan palsu. Kurangnya pemahaman keamanan digital membuat sebagian masyarakat menjadi korban kebocoran data pribadi.

Dalam konteks ini, literasi digital menjadi bagian dari perlindungan sosial yang lebih luas. Masyarakat perlu memahami bahwa data seperti Nomor Induk Kependudukan, nomor kartu keluarga, dan kode OTP tidak boleh dibagikan kepada pihak manapun.

Medya Apriliansyah menekankan bahwa literasi digital harus bersifat inklusif, menyasar kelompok rentan seperti lansia dan masyarakat dengan tingkat pendidikan rendah. Pendekatan edukasi harus sederhana, praktis, dan relevan dengan kebutuhan sehari-hari.

Forum juga mendorong kolaborasi antara pemerintah, sekolah, komunitas, serta sektor swasta dalam memperluas edukasi literasi digital. Generasi muda yang lebih akrab dengan teknologi dapat berperan sebagai agen edukasi dalam keluarga dan lingkungan sekitar.

Di sisi lain, penguatan regulasi perlindungan data pribadi dan keamanan sistem digital menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat.

Diskusi menyimpulkan bahwa ruang digital harus menjadi ruang yang aman dan memberdayakan, bukan ruang yang menimbulkan ketakutan atau kerentanan baru bagi keluarga Indonesia.

Sebagai penutup, Desy Ratnasari menegaskan bahwa literasi digital adalah investasi sosial jangka panjang.

“Ketika keluarga mampu membangun budaya digital yang aman dan terbuka, kita tidak hanya melindungi anak-anak kita, tetapi juga memperkuat ketahanan sosial bangsa di era digital,” ujarnya.***