Putusan MA Batalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo, Menko Polhukam Sebut KUHP Baru Sudah Berlaku

jendelakaba.com – Menko Polhukam Mahfud Md buka suara atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah hukuman mati Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup. Ia mengaku menghormati keputusan hakim.

“Kami menghormati keputusan hakim. Saya sudah katakan sebelumnya bahwa praktis hukuman mati untuk Sambo bisa seumur hidup. Dari segi kualitas, hukuman mati dan hukuman seumur hidup bisa dibilang sama.

Itu hukuman kedua belah pihak secara surat, yaitu mati dan hidup, bukan hitungan tahun,” kata Mahfud dalam pesan singkat yang diterima media, Selasa (8/8/2023) malam.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menjelaskan, jika hukuman mati dijatuhkan oleh Mahkamah Agung, dalam praktiknya tidak perlu diterapkan. Karena pada saat vonis Sambo, 10 tahun KUHP yang baru yaitu UU No. 1 Tahun 2023 telah berlaku.

“Menurut KUHP yang baru, terpidana mati yang belum dieksekusi setelah divonis 10 tahun bisa diubah menjadi penjara seumur hidup,” jelas Mahfud.

Sebagai informasi, selain Sambo, MA juga memvonis tiga pelaku lainnya, yakni Putri Candrawati, Tegar Ma’ruf, dan Ricky Rizal. Setiap kali hukumannya dikurangi menjadi kurang parah.

Untuk Putri, putusan MA diputuskan 10 tahun dari semula 20 tahun. Lalu diceritakan Teguh, hukuman yang dijalaninya kini 10 tahun dari semula 15 tahun.

Pada akhirnya, Mahkamah Agung memangkas hukuman penjara 13 tahun Ricky menjadi hanya 8 tahun. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *