Jendelakaba.com — Penyalahgunaan data pribadi seseorang, berupa pemerasan online digital, penipuan, dan penjualan data pribadi seseorang kata H. Darizal Basir (Anggota Komisaris I DPR RI) mengatakan dalam webinar Ngobrol bareng legislator “Tips dan Menjaga Data Pribadi di Dunia Digital”. Kamis 27 Juli 2023
Darizal juga mengatakan “Beberapa tahun belakangan banyak terjadi kasusu kebocoran digital yang berkaitan dengan palayan publik.”
Pemerintah telah mengesahkan UU No 27 tentang perlindungan data pribadi, dalam UU ini dijelaskan bahwa data pribadi yaitu data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau nonelektronik. Lanjut Darizal
Dr. Rosarita Niken Wifiqstuti,M. Si (Widyaiswara Utama Kementrian Kominfo )Sebagai pemateri juga mengatakan “Perlindungan data pribadi terdapat dalam amanat konstitusi dan undang-undang RI nomor 17 tahun 2007 tentang rpjpn yang mana terkait kebutuhan peraturan perlindungan data pelanggaran data pribadi.”
Sekarang ini sangat marak pelanggaran data pribadi seperti pencurian data pribadi yang sudah menjadi masalah serius dan isu utama Perlindungan konsumen, terutama data kartu kredit nasabah. Lanjut Rosarita
Data pribadi perlu dilindungi untuk mencegah penyalahgunaan data pribadi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, menjauhi potensi penipuan menghindari potensi pencemaran nama baik hak kendali atas data pribadi dan intimidasi online terkait gender. Terdapat beberapa isu diantaranya telah ada isu ekonomi isu regulasi dan juga isu sosial. Sambung Rosarita
Rosari juga memberikan bentuk-bentuk dari data pribadi termasuk namun tidak terbatas pada nama lengkap, nomor paspor, foto atau video diri nomor telepon, alamat surat elektronik nomor kartu keluarga dan lain sebagainya. Cara melindungi data pribadi diantaranya menggunakan password yang sulit ditebak, waspaidai tautan phising, pastikan data terenkripsi, dan hati hati menggunakan wifi di tempat umum.
Tanti Endang Lestari, M. Si (Komisioner Komisi Informasi Sumatera Barat) juga mengatakan “Masyarakat informasi merupakan masyarakat yang bergantung pada jejaring informasi dan komunikasi elektronik, serta mengalokasikan sebagian besar sumberdaya bagi aktivitas aktivitas informasi dan komunikasi.”
Masyarakat juga merupakan masyarakat berbasis data digital. Sekarang ini semua hal dilakukan melalui media digital sampai sesi curhat juga dilakukan melalui digital. Lanjutnya.***