MABAR Maluku Minta Transparansi dan Pertanggung jawaban PT SMI Senilai Rp 700 Miliar

Jendelakaba.com — Pemerintah telah menjamin kebebasan berpendapat dengan mengeluarkan sejumlah peraturan perundang-undangan sebagai payung hukumnya.

kebebasan berpendapat dipertegas dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Kebebasan berpendapat tertuang dalam Pasal 23 Ayat 2 dan Pasal 25.

Menurut Pasal 23 Ayat 2, setiap orang bebas untuk mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan atau tulisan, melalui media cetak maupun elektronik, dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa.

Merujuk kepada Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan dalam tahun 2008 dan diundangkan pada tanggal 30 April 2008 dan mulai berlaku dua tahun setelah diundangkan. Undang-undang yang terdiri dari 64 pasal ini pada intinya memberikan kewajiban kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik, kecuali beberapa informasi tertentu.

Ketua umum DPD Mimbar peradaban Indonesia provinsi Maluku, (MABAR Maluku) Ardhy Gibran kelian. Mengajak masyarakat Maluku untuk menuntut transparansi terhadap Pemerintah provinsi Maluku dalam pengelolaan dana pinjaman PT SMI. Pinjaman dana SMI menjadi harapan besar bagi masyarakat Maluku untuk sekiranya Provinsi Maluku dapat keluar dari predikat ke empat provinsi termiskin di Indonesia serta dapat menekan angka kemiskinan dan mampu membuka lapangan kerja kepada masyarakat Maluku,”

Karena menilai jumlah masyarakat miskin di Maluku saat ini berada diangka 299.66 ribu sehingga menempatkan Provinsi ini berada di klasemen empat Provinsi termiskin di Indonesia belum lagi ditambah hutang daerah ini sebesar Rp 700 miliar.

Kami menuntut pertanggungjawaban Gubernur Maluku, Murad Ismail dan Wakil Gubernur Maluku,
Pinjman dana SMI yang penggunaannya tidak tepat sasaran dan juga salah penyalagunaan anggaran dan tidak transparansinya kepada masyarakat Maluku, serta 16 program unggulan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku yang menjadi harapan besar rakyat maluku tidak berjalan maksimal,”

PT SMI meluncurkan anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) kepada pemerintah Provinsi Maluku sebanyak Rp.700 Miliar.
Namun realitasnya, terjadi kejanggalan pada pemafaatan dana tersebut.

dugaan korupsi dana SMI Rp 700 miliar juga turut melibatkan oknum pejabat publik di Maluku, misal Penjabat Bupati Maluku Tengah, Muhammad Marasabessy.

“Kami minta DPRD provinsi Maluku untuk segera memanggil gubernur Maluku dan penjabat bupati Maluku tengah untuk membuka forum tanya jawab terkait penanggung jawab pengunaan pengelolaan anggaran yang sudah di luncurkan PT SMI senilai Rp 700 miliar. Transparansi Penjabat Bupati Malteng terkait penganggaran dan peruntukannya yang tidak jelas dan menjadi polemik hari ini di Publik Maluku,”
Sebab, Penjabat Bupati Malteng yang sebelumnya menjabat Kadis PUPR Maluku juga tidak becus untuk mampu mengawal serta mengevaluasi seluruh proyek yang telah dikerjakan di lapangan dengan baik.

Korupsi di Indonesia dan secara kolektif provinsi Maluku harus segera di berantas, karena jika tidak diberantas, budaya korupsi akan terus berjalan dan himbasnya tidak ada kesejahteraan bagi rakyat-rakyat kecil di Indonesia.
Harapan dari ketua DPD Mimbar peradaban Indonesia provinsi Maluku.
Harus mempunyai prinsip dan nilai-nilai keadilan, kebijaksanaan yang harus di pegang teguh oleh para pemimpin harus lebih mempertegas hukuman bagi pelaku korupsi.

Harapan terakhir saya disini mengajak dan menghimpun masyarakat Maluku untuk menyuarakan kepeduliannya pada pemberantas korupsi. Dan mengajak seluas-luasnya masyarakat Maluku terutama generasi muda untuk ikut memperjuangkan hak-haknya dan tetap melawan pemimpin yang korup pemimpin yang selalu mementingkan kepentingan pribadi dan kelompoknya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *