Literasi Digital Kominfo Bahas Tentang Melindungi Rekam Jejak Digital

Jendelakaba.com — Kominfo RI gelar Webinar literasi digital dengan tema “Melindungi Rekam Jejak Digital” melalui platform digital Zoom Meeting yang dihadiri ratusan peserta dari berbagai daerah seluruh Indonesia.

H.Bambang Kritiono,S.E (Wakil Ketua Komisi I DPR RI) sebagai narasumber dalam webinar ini menyampaikan Data pribadi merupakan data atau informasi-informasi pribadi untuk dapat diidentifikasi baik secara sendiri atau di kombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui media elektronik atau non elektronik. Penyalahgunaan data pribadi akan ada saksinya yaitu maksimal 6 tahun penjara dengan denda maksiaml 6 miliyar rupiah. Hindari mengurusi hal-hal pribadi milik orang lain. Kita harus paham apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam berselancar dalam dunia digital. “Regulasi tentang perlindungan data pribadi harus bisa menjadi payung hukum dalam melindungi data-data pribadi setiap masyarakat Indonesia”.

Freddy Tulung (Praktisi Bidang Kehumasan dan Komunikasi Publik)  sebutkan nahwa data pribadi merupakan setiap data tentang seseorang baik yang teridentifikasi dan apa dapat diidentifikasi, secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik dan atau non elektronik. Sedangkan identitas digital merupakan segala jenis informasi atau data yang ada di dunia virtual yang terhubung dengan orang atau organisasi perangkat elektronik tertentu yang ditandai dengan deretan angka unik seperti huruf nama penggunaan yang spesifik yang terekam dalam sistem digital

Perlindungan terhadap data pribadi atau tidak digital merupakan tanggung jawab pribadi dan juga tanggung jawab negara titik tanggung jawab pribadi diantaranya setiap warga negara harus sadar dengan keamanan data pribadinya dan pemerintah wajib melindungi data pribadi warga negara sesuai dengan pembukaan undang-undang 1945 alinea ke-4 dan pasal 28 g ayat

Senada dengannya, Yanto Ph. D (Akademisi Unika Atmajaya) Jejak digital aktif yang sengaja ke platform digital diantaranya email, pengisian formulir aplikasi secara dering, mengisi survei online, publikasi di parfum media sosial seperti unggahan, postingan, foto maupun tulisan kemudian review produk, subscribe dan lain sebagainya. Sedangkan jejak digital pasif yang tidak sengaja dan kadang tanpa sepengetahuan pengguna diantaranya riwayat pencarian, riwayat kunjungan situs, aplikasi yang dapat mengakses GPS, respon yang tidak disengaja, akun yang tidak aktif atau udah lama dan kebiasaan belanja.

Ancaman dari jejak digital ini bisa berupa pencurian identitas menggunakan data pribadi, pelanggaran privasi, penipuan online serangan cyber dan juga merusak reputasi. Manfaatnya dapat digunakan untuk penelusuran kejahatan rekam jejak calon atau kandidat seperti di tempat kerja, jawatan tertentu dan juga calon karyawan kemudian bermanfaat sebagai pengembangan strategi bisnis, politik dan kebijakan.  ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *