Jendelakaba.com — Dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah pemilihan Bupati dan wakil Bupati Bengkalis tahun 2020 pada KPU Kabupaten Bengkalis yang dialokasikan oleh pemkab Bengkalis sebesar Rp40 Miliar bersumber dari APBD Tahun 2019/2020 mangakibatkan kerugian negara sebesar Rp 4.592.107.767.000 kerugian ini berdasarkan hasil audit inspektorat KPU RI.
“Kami selaku mahasiswa dan pemuda yang tergabung di dalam organisasi kepemudaan Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Bengkalis sudah melakukan beberapa kali unjuk rasa untuk terus menggaungkan dan meminta kepada aparat penegak hukum untuk sigap menangani perkara tindak pidana ini. Berbagai upaya telah kami lakukan mulai melalui audiensi, bersuara lewat media masa hingga pada unjuk rasa. Dan kami sangat mengapresiasikan atas pencapaian penanganan kasus ini oleh tipikor polres bengkalis di bawah kepemimpinan AKBP Setyo Bimo Anggoro“ Ungkap Ahmad Suhaendra ( Ketua Umum HMI Cabang bengkalis)
Berdasarkan undang- undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana dirubah dengan undang- undang ri nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang- undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Pasal 55 AYAT (1) ke 1 KUHP. Dengan ancaman hukuman dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 200 juta rupiah dan paling banyak Rp1 miliar.
“Perlakuan Tindak pidana korupsi ini harusnya dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan para pejabat lainnya dilingkungan Kabupaten Bengkalis, hukuman seberat-beratnya bagi pelaku tindak pidana korupsi agar tidak lagi menjadi sebuah perlakuan kebiasaan para pejabat yang ada di kabupaten bengkalis”. Tutupnya . ***