Jendelakaba.com– Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), berkolaborasi dengan ORPOL Foundation, menggelar diskusi publik bertajuk “Revisi Undang-Undang Kejaksaan: Antara Efektivitas Hukum atau Kepentingan Kekuasaan” di ruang seminar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Surakarta. Acara ini dihadiri oleh puluhan mahasiswa hukum universitas muhamadiyaj surakarta yang secara antusias membahas mengenai dampak revisi Undang-Undang No. 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan. (11/03/2025)
Diskusi yang dilaksanakan secara interaktif ini menyoroti potensi penguatan kewenangan Kejaksaan yang termuat dalam revisi tersebut. Kejaksaan yang selama ini sudah memiliki kewenangan besar, dianggap oleh beberapa narasumber bisa menjadi lembaga yang lebih kuat daripada aparat hukum yang lain , penguatan tersebut dinilai rentan terjadinya abuse of power oleh kejaksaan dalam penegakan hukum.
Diskusi ini menghadirkan tiga narasumber yang berasal dari latar belakang berbeda, yakni Gilang Rahmat Allam (Aktivis Mahasiswa), Dr. Rizka, S.Ag., M.H. (Dosen Fakultas Hukum UMS), dan Muhammad Arief Oksya, SH. (Praktisi Hukum dan Founder ORPOL Foundation). Mereka membagikan pandangannya terkait potensi risiko yang ditimbulkan dari pemberian kewenangan yang lebih besar kepada lembaga kejaksaan.
Gilang Rahmat Allam, salah satu aktivis mahasiswa, menekankan bahwa Kejaksaan saat ini sudah penuh dengan kontroversi dan permasalahan yang belum terselesaikan. “Dengan pemberian kewenangan yang semakin besar, kejaksaan berpotensi menjadi lembaga yang tak terkontrol, bahkan bisa berubah menjadi ‘superbody’ yang menempatkan kekuasaan dalam satu tangan, mengancam prinsip checks and balances dalam pemerintahan kita,” ujar Gilang. Ia menambahkan, kewenangan yang terlalu besar bisa disalahgunakan dan berisiko menciptakan ketidakadilan serta menggerus kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.
Kemudian Dr. Rizka, S.Ag., M.H., mengkritik substansi revisi yang menurutnya memerlukan kajian lebih mendalam dan melibatkan partisipasi publik. “Terutama terkait dengan tumpang tindih kewenangan antara Kejaksaan dan aparat penegak hukum lainnya, yang bisa menciptakan kebingungan dalam praktik penegakan hukum,” ujar Rizka. Ia juga mengingatkan pentingnya mengkritisi proses pembuatan undang-undang ini, yang terkesan terburu-buru dan terkesan memaksakan kehendak tanpa kajian yang lebih matang.
Muhammad Arief Oksya, SH, praktisi hukum yang juga Founder ORPOL Foundation, menyoroti masalah serius yang mungkin timbul dari penguatan kewenangan Kejaksaan. “Dengan kewenangan yang sudah ada saja, instansi ini terbukti sering bertindak sewenang-wenang tanpa pengawasan yang memadai. Apalagi jika kewenangan tersebut ditambah,” ujar Arief.
Acara dilanjutkan dengan pembacaan pernyataan sikap oleh Presiden Mahasiswa BEM FH UMS, yang menyampaikan penolakan terhadap revisi UU No. 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan. Pernyataan tersebut dibacakan dan diikuti oleh seluruh peserta sebagai bentuk komitmen terhadap reformasi dan supremasi hukum.
Sebagai penutup, acara diskusi ini diakhiri dengan buka bersama, mempererat kebersamaan antara peserta dan narasumber. Diskusi ini menjadi wujud partisipasi aktif civitas akademika dalam menyuarakan aspirasi publik dalam menjaga prinsip-prinsip demokrasi serta keadilan.***
tıkanıklık ve su kaçak tespiti Kadıköy’deki evimde su kaçağı vardı ve bu ekip sorunu hemen çözdü. Çok memnun kaldım. https://www.haberim.istanbul/firma-rehberi/uskudar-su-tesisatcisi-43