Kresna Dewanata Phrosakh (Anggota Komisi 1 DPR RI)hadiri webinar Forum Diskusi Publik yang digelar Kominfo RI dengan tema “Urgensi Perlindungan Data Pribadi di Era Digital”

Jendelakaba.com—Kresna Dewanata Phrosakh (Anggota Komisi 1 DPR RI)hadiri webinar Forum Diskusi Publik yang digelar Kominfo RI dengan tema Urgensi Perlindungan Data Pribadi di Era Digital via zoom meeting pada Kamis, 21 Maret 2024.

Kresna menyampaikan bahwa sangat urgensi sekali perlindungan data pribadi karena transaksi kali ini, transaksi di saat ini, di dunia digital itu sangat masif sekali. Bahkan mungkin antara dengan uang asli kertas dengan uang yang hanya transfer, kemudian curries, kemudian seperti virtual account, dan lain -lain. Ini sangat lebih masif sekali, karena kita melakukan belanja -belanja online itu sangat lebih masif daripada kita belanja secara offline. Meskipun dengan kemudahan teknologi seperti ini, kita sendiri yang harus aware terhadap pelindungan data pribadi kita. Contohnya ketika paling mudah, yaitu ketika terjadi kebocoran data, ketika kita sering sekali mengupload waktu itu sertifikat COVID kita, padahal di sana ada nomor KTP kita yang juga tertera di sana. Sehingga banyak orang menggunakan KTP tersebut, contohnya sebagai mendaftarkan nomor telepon.Sedangkan kita sendiri tidak pernah memiliki nomor telepon dua.

Tetapi karena salah satu saat ini, yaitu kartu keluarga dan KTP, dan itu berbasiskan dengan nomor KTP, maka kita bisa didaftarkan oleh orang lain untuk memiliki nomor telepon tersebut. Jadi banyak sekali kegiatan -kegiatan yang menggunakan data pribadi yang saat ini benar -benar kita harus proteksi benar. Jadi dengan andainya undang -undang ini, tentunya kita harusnya lebih merasa tenang saat ini. Tetapi meskipun undang -undang itu seketat apapun dan seberat apapun konsekuensinya, tetapi jika kita sendiri yang justru menyebarkannya, itu tidak bisa dijadikan kita sendiri.

Jika kita sendiri yang menyebarkan, maka itu adalah permasalah dari kita sendiri, bukan dari undang -undangnya, bukan dari penegak hukumnya, bukan dari regulatornya.Tetapi kita sendiri mengizinkan hal tersebut karena kita sendiri yang membodorkan dengan kita membagikan.Kemudian, saya ingin contohkan di luar negeri. Ketika kita mendaftarkan data pribadi kita yang digunakan untuk media sosial, kemudian marketplace, ataupun bahkan masuk ke dalam website -website yang ingin mereka mendapatkan data kita, tetapi mereka butuh konsen. Kalau di luar negeri, setiap kali kita membuka website, mereka meminta izin, apakah Anda mengizinkan data pribadi Anda untuk pertama disimpan, kemudian suatu saat digunakan untuk kepentingan adsen atau iklan. Kalau kita menjawab tidak, mereka menghormati. Tapi kalau kita menjawab ya, mereka juga akanmenggunakan hal tersebut, tetapi kita sudah menyetujuinya.

Jadi setiap kita mendaftarkan dalam sesuatu yang membutuhkan data pribadi kita, kita wajib hukumnya untuk membaca. Meskipun terkadang ini yang kita kritik terhadap penyelenggara sistem elektronik, yaitu bagaimana term end use atau ketentuan yang berlakunya terlalu kecil -kecil sekali tulisannya. Kemudian sangat banyak sekali, dan tentunya kita malas membacanya sehingga kita gampang saja mengklik untuk mencetang setuju ataupun agree, sehingga kita tidak tahu konsekuensi apa sebetulnya data pribadi kita digunakan atau tidak. Jadi saya merasa mulai saat ini, kita sendiri harus benar -benar bisa menjaga data pribadi kita agar tidak digunakan orang lain. Yang terakhir adalah kata kunci -kata kunci yang harus kita benar -benar proteksi.

Didi, S.E.,AK., M.AK., CA., AWM., Cert.IFR., CRMO., AWP (Pegiat Literasi Digital) salah satu narasumber dalam webinar memaparkan bahwa sudah 77 % pengguna internet yang ada di Indonesia artinya berarti sudah banyak ya dan juga melebihi setengah populasi masyarakat Indonesia itu sendiri. Jenis -jenis data data pribadi meliputi nama, jenis kelamin, kewarganegaraan dan juga yang lainnya dan juga ada yang namanya data pribadi spesifik.

Nah ini yang tentunya tidak boleh disebarluaskan teman -teman seperti mungkin ada data anak, lalu ada data keuangan pribadi dan juga nomor rekening dan juga yang lainnya itu yang harus dijaga. Sebenarnya memang ada ketentuan pidana dan juga undang -undang yang mengatur gitu ya tapi tentunya kalau misalnya itu kesalahan dari teman -teman sendiri yang sudah menyebar tentunya itu tidak bisa tapi kalau misalnya teman -teman merasa dirugikan gitu ya karena mungkin data pribadi teman -teman bocor dari orang lain itu tentunya memang ada pidana dan juga undang -undang yang mengatur itu sendiri.

Tips ya untuk teman -teman nih jangan gampang menyerahkan data pribadi apalagi sebenarnya kalau misalnya teman -teman aktif menggunakan media sosial ataupun mungkin sering paling sering sebenarnya untuk mengisi Google Google Sheet ya itu tanpa kita sadari suka mengisi data pribadi kita gitu ya tapi harus bisa dipercaya juga.

Kemudian juga jangan mudah klik website sembarangan karena tentunya ini bisa menyebabkan kebocoran data juga karena banyak juga kasus dari sekitar saya teman -teman atau mungkin teman -teman juga banyak kasus ya bahwa sekali klik itu kebocoran data bahkan bisa membobolnya. Kita harus memperarat lagi sistem penahanan digitalnya dan juga bisa mendorong literasi digital masyarakat dan juga sosialisasikan edukasi regulasi dari undang -undang yang mengatur untuk keamanan data pribadi tersebut.

Gun Gun Siswadi (Pegiat Literasi Digital) juga menyampaikan bahwasanya pengguna internet di Indonesia ini per Januari 2024 ini sudah mencapai 221 ,5 juta orang. Atau persentajenya adalah hampir 80 % atau tepatnya 79 ,5%. Dan pengguna yang paling banyak itu adalah ternyata generasi millennial, beberapa ribu. Kemudian yang nomor dua adalah generasi Z, Gen Z. Dan yang ketiga generasi X, dan seterusnya.

Semakin banyak pengguna internet di Indonesia, maka semakin banyak juga data pribadi yang ditayangkan atau diperoleh. Jadi platform -platform itu pasti sekarang ini dia menguasai data pribadi kita. Jadi oleh karena itu saya kira, karena kalau platform -platform kan pasti dia menjaga kresen kita. Tapi jangan sampai di -hack data pribadi kita, sehingga data pribadi kita bisa dihack. dilakukan hal -hal yang tidak bertanggung jawab dengan memiliki kita sebagai pemerintah pribadi. Saya awali dengan itu, karena Indonesia sekarang sedang memiliki era digital dengan aktivitas -aktivitas kita ini memang sedang bertransformasi. konvensional menjadi digitalisasi.

Semua aktivitas membutuhkan data pribadi. Oleh karena itu, pemerintah membuat undang -undang untuk melindungi data pribadi kita, namanya Undang -Undang No. 27 tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi. Silakan lanjut. Nah, jadi ini saya ingin menjelaskan ya, bahwa Apa namanya? Terjadi oleh hacker kemarin itu, akunim Biorka, ini kita pasti kena, sudah pernah memahami itu.Jadi ini adalah meretas data -data milik pejabat dan istri pemerintah seperti surat -surat yang dituju kepada Presiden Jokowi, serta miliaran data pribadi, registrasi data SIM card. Ada 1 ,3 miliar data SIM card yang berhasil di -hack, di -retas oleh Biorka ini. Oleh karena itu, pemerintah kita juga tidak bisa mengapreme peretasan ini oleh hacker ini. Oleh karena itu, penting bagi kita semua. untukmenjaga data kita yang baik, supaya data kita menjadi aman. Dan kalau data kita itu di -hack, di -retas itu akan merugikan kita sebagai pemilik data.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *