Jendelakaba.com–Jakarta–Prof. Dr. H. Sjarifuddin Hasan, MM., MBA.(Anggota Komisi 1 DPR RI) Hadiri Ngobrol Bareng Legislator webinar yang digelar Kominfo RI dengan tema “Pinjaman Online: Manfaat dan Resiko bagi Pembiayaan UMKM” secara online melalui platform zoom meeting pada Senin, 05 Februari 2024.
Beliau menyampaikan bahwa pinjaman online telah menjadi alternatif yang penting dalam pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di era digital saat ini. Manfaat utama dari pinjaman online adalah kemudahan aksesibilitasnya. UMKM dapat mengajukan pinjaman secara online tanpa harus melalui proses yang rumit dan lama seperti pada lembaga keuangan tradisional. Proses pengajuan yang cepat dan tanpa jaminan fisik membuat pinjaman online menjadi pilihan yang menarik bagi UMKM yang membutuhkan dana tambahan untuk pengembangan usaha atau penanganan kebutuhan mendesak.
Namun, di balik kemudahan tersebut, ada sejumlah resiko yang perlu dipertimbangkan. Tingginya suku bunga menjadi salah satu resiko utama yang mungkin dihadapi oleh UMKM yang mengambil pinjaman online. Beberapa platform pinjaman online menetapkan suku bunga yang lebih tinggi dibandingkan lembaga keuangan tradisional, sehingga perlu kewaspadaan ekstra dalam membaca dan memahami ketentuan perjanjian pinjaman. Kemampuan UMKM untuk membayar pinjaman juga menjadi faktor kritis, dan kurangnya pemahaman tentang kewajiban pembayaran dapat membawa dampak negatif terhadap keberlanjutan bisnis.
Selain itu, perlunya memilih platform pinjaman online yang terpercaya dan memiliki regulasi yang jelas menjadi hal yang sangat penting. Terdapat risiko penipuan atau praktik usaha yang tidak etis pada beberapa platform pinjaman online. Oleh karena itu, UMKM perlu melakukan riset menyeluruh dan memastikan bahwa platform yang dipilih telah terdaftar dan diawasi oleh otoritas keuangan yang berwenang. Hal ini akan memberikan perlindungan kepada UMKM dan meminimalkan risiko terkait ketidaktransparan atau ketidakjelasan dalam proses pinjaman.
Dalam mengelola pinjaman online, UMKM juga perlu memperhatikan manajemen keuangan yang baik. Penggunaan dana pinjaman yang tepat untuk keperluan yang benar-benar mendukung pertumbuhan bisnis menjadi kunci kesuksesan. Selain itu, perlu diperhatikan juga bahwa pinjaman online seharusnya menjadi alat bantu dan bukan beban tambahan. UMKM harus mampu mengelola pembayaran angsuran tanpa mengorbankan kelangsungan operasional dan profitabilitas bisnis.
Salah satu narasumber dalam webinar Yadi Mulyadi, SH., MH. (Praktisi Hukum) memaparkan bahwa perlu diperhatikan risiko yang dapat timbul akibat penggunaan pinjaman online. Salah satu resiko yang signifikan adalah tingginya suku bunga yang sering diterapkan oleh platform pinjaman online. UMKM perlu memahami secara jelas besaran bunga yang akan dikenakan dan bagaimana hal tersebut dapat mempengaruhi beban finansial mereka. Keberlanjutan bisnis UMKM dapat terancam jika tidak dapat mengelola pembayaran cicilan yang tinggi.
Aspek lain yang perlu diperhatikan adalah transparansi dan kejelasan ketentuan kontrak. Beberapa platform pinjaman online mungkin memiliki ketentuan yang kompleks dan sulit dipahami. Hal ini dapat menjadi sumber konflik antara pemberi pinjaman dan UMKM jika terjadi ketidaksepakatan atau ketidakpuasan terkait kewajiban pembayaran dan ketentuan lainnya. Praktisi hukum dapat memberikan nasihat tentang pentingnya membaca dan memahami setiap klausul dalam kontrak sebelum menandatanganinya.
Pentingnya melibatkan praktisi hukum juga muncul dalam konteks perlindungan hukum bagi UMKM. Dalam beberapa kasus, UMKM mungkin mengalami kesulitan atau ketidaksetujuan dengan pihak pemberi pinjaman online. Dalam situasi tersebut, bantuan hukum menjadi krusial untuk melindungi hak dan kepentingan UMKM. Praktisi hukum dapat membantu UMKM dalam menyelesaikan sengketa dan memberikan perlindungan hukum terhadap praktik-praktik pinjaman yang merugikan. Selain itu, perlu ditekankan pentingnya pengelolaan keuangan yang bijaksana oleh UMKM.
Pinjaman online seharusnya tidak hanya dipandang sebagai solusi singkat untuk kebutuhan finansial, tetapi juga sebagai tanggung jawab yang memerlukan perencanaan keuangan yang matang. Praktisi hukum dapat memberikan saran tentang cara mengelola pinjaman dengan bijak, termasuk pembuatan anggaran dan pemantauan keuangan secara teratur untuk memastikan pembayaran cicilan dapat dilakukan tanpa merugikan stabilitas finansial UMKM.
Narasumber lainnya, Rikma Inayah, S.Pd. (Praktisi Ekonomi Digital) menyampaikan bahwa UMKM yang memasuki ranah digital memiliki akses yang lebih luas untuk menjangkau pasar global. Melalui platform online, mereka dapat menjual produk dan layanan mereka tanpa batasan geografis, membantu pertumbuhan bisnis secara signifikan. Dalam rangka untuk memenuhi tuntutan pasar yang terus berubah, UMKM seringkali membutuhkan modal usaha tambahan.
Salah satu opsi yang muncul dalam konteks ini adalah pinjaman online. Pinjaman online adalah fasilitas keuangan yang memungkinkan UMKM untuk mendapatkan modal usaha dengan lebih cepat dan mudah melalui platform digital. Kecepatan proses, kemudahan pengajuan, dan syarat yang relatif fleksibel membuat pinjaman online menjadi pilihan menarik bagi banyak UMKM.
Manfaat utama dari pinjaman online ini adalah memberikan akses cepat ke dana yang dibutuhkan untuk mengembangkan usaha, seperti restok barang, memperluas produksi, atau mengatasi kebutuhan modal lainnya. Meskipun memiliki manfaat yang signifikan, pinjaman online juga menyimpan potensi risiko yang perlu diperhatikan oleh UMKM. Tingginya suku bunga dan biaya administrasi yang mungkin terkait dengan pinjaman online dapat memberikan tekanan tambahan pada keuangan usaha. Selain itu, risiko terkait keamanan data dan transaksi online juga perlu diwaspadai agar tidak mengancam kelangsungan bisnis.
Tantangan lain yang dihadapi UMKM di era digital melibatkan kebutuhan untuk memahami dan mengadopsi teknologi dengan cepat. Peningkatan persaingan online juga menjadi tantangan serius bagi UMKM, memerlukan strategi pemasaran dan manajemen yang efektif untuk tetap bersaing di pasar digital yang semakin kompetitif.
Dapat diambil kesimpulan, digitalisasi memberikan peluang dan tantangan seiring dengan pertumbuhan UMKM. Pinjaman online menjadi salah satu alat yang dapat membantu UMKM mengatasi tantangan keuangan dan mengambil keuntungan dari peluang di dunia digital. Namun, perlu kewaspadaan ekstra dalam memahami risiko dan menjaga keberlanjutan bisnis di tengah dinamika yang terus berubah dalam era digital ini.
Hi there, I discovered your blog via Google whilst searching
for a similar topic, your site came up, it seems great. I have bookmarked it
in my google bookmarks.
Hello there, just changed into alert to your blog through Google, and found that it
is truly informative. I’m gonna watch out for brussels. I will be grateful
should you continue this in future. A lot of people will likely be benefited from your writing.
Cheers!