Muhammad Farhan, S.E (Anggota Komisi I DPR RI) Hadir dalam Webinar Ngobrol Bareng Legislator yang digelar Kominfo RI dengan tema “Waspada Judi Online di Media Sosial”

Jendelakaba.com–Jakarta–Muhammad Farhan, S.E (Anggota Komisi I DPR RI) Hadir dalam Webinar Ngobrol Bareng Legislator yang digelar Kominfo RI dengan tema “Waspada Judi Online di Media Sosial” melalui platform online zoom meeting pada Jumat, 02 Februari 2024

Beliau menyampaikan bahwa Internet dan teknologi bagai pedang bermata dua. Di satu sisi, internet membuka peluang untuk memudahkan kita berkomunikasi, belajar, bekerja, berbisnis, dan lain-lain. Di sisi lain, kecanggihan teknologi juga turut meningkatkan isu sosial seperti hoaks, ujaran kebencian, cyberbullying, pornografi, radikalisme hingga cybercrime. Apalagi akhir-akhir ini maraknya kasus judi online, bahkan anak-anak di bawah umur turut menjadi korbannya. Modus kejahatan di ruang digital semakin variatif dan manipulatif, maka penting bagi kita untuk terus sadar dan waspada.

Aktivitas transaksi judi online di Indonesia terus mengalami peningkatan selama lima tahun terakhir. Menurut data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), selama periode 2017-2023 ada sekitar 3 juta orang mengikuti permainan judi online dengan nilai transaksi mencapai Rp517 triliun. Sebanyak 2,1 juta orang melakukan aktivitas pertaruhan dengan nominal kecil (di bawah Rp 100 ribu) yang merupakan golongan masyarakat berpenghasilan rendah, dengan profil sebagai pelajar, mahasiswa, buruh, petani, ibu rumah tangga, pegawai swasta, dan lain- lain.

Faktor penyebab terjadinya juri online diantaranya Faktor ekonomi dan ingin mendapatkan kekayaan/keuntungan secara instan, rendahnya literasi keuangan dan mudahnya akses terhadap perjudian.

Dampak Negatif dari Judi Online diantaranya, kecanduan sehingga membuat seseorang terperangkap dalam lingkaran ketergantungan yang sulit untuk dilepaskan, bahkan mungkin mengabaikan tanggung jawab sehari-hari, termasuk pekerjaan, sekolah, atau hubungan pribadi. Terlilit masalah finansial, kebanyakan orang tergoda untuk terus memasang taruhan dalam harapan mengembalikan kerugian yang dialami. Kesehatan mental dengan mengalami gejala depresi, seperti perasaan sedih yang mendalam dan kehilangan minat pada aktivitas lain di luar Perjudian. Adanya konsekuensi hukum pidana bagi pelakunya, hal ini sudah diatur dalam KUHP.

Judi online mempunyai dampak yang negatif merugikan moral dan mental masyarakat terutama generasi muda. Oleh karena itu, pentingnya menumbuhkan kesadaran moral dan kesadaran hukum atas larangan perjudian bagi masyarakat. Salah satu upaya yang dapat dilakukan oleh pemerintah adalah dengan mengedukasi masyarakat melalui literasi digital dan finansial agar memahami bahayanya judi online. Sehingga, masyarakat juga turut membantu pemerintah dalam mengawasi dan berperan aktif untuk melaporkan apabila menemui judi online maupun pihak-pihak yang terang-terangan mempromosikannya.

Fitra Haris (Praktisi Hukum) salah satu narasumber dalam webinar memaparkan bahwa Judi online merupakan tindak pindanan. Namun tindak pidananya ini memiliki 3 karakteristik dari judi online ini yang tidak sama dengan tindak pidana lainnya. Yang pertama judi online adalah tindak pidana yang memanfaatkan teknologi sebagai media pidananya, yang mana media digital semakin hari semakin canggih sehingga pelaku dari judi online ini juga akan terus mengupdate dirinya. Dan dia bisa menghindar upaya upaya hukum yang bisa dilakukan pemerintah. Jadi pemerintah akan sangat susah untuk menindaklanjuti plaku tibdak pidana karakter yang pertama ini. Karakter kedua tindak pidana judi online bisa melakukan aksinya dalam ruang tertutup tanpa diketahui oleh orang lain. Karakter yang ketiga pelaku judi online adalah korban dari tindak pidananya sendiri. Maka proses penegakan hukumnya tidak bisa seperti penegakan hukum pada umumnya.

Narasumber lainnya, Fahrul Vuvian (Cieft Economist Trimegah Sekuritas) menyampaikan satu hal yang perlu diperhatikan ketika bermain judi adalah ”Bandar selalu menang”. Maka jika kita bermain judi apalahi judi online kita tidak akan pernah bisa menang jika bermain teeus terusan karna dari awal permainan ini sudah diatur sedemikian rupa yang tidak imbang antar pemain dengan sistem atau bandarnya. Perjudian ini cenderung meningkat ketika seseorang tidak ada uang atau miskin karena pada situasi itu ada ketidakpastian income di masa depan. ”Semakin seseorang tidak memiliki income, semakin tidak memiliki tabungan, untuk masa yang akan datang mak semakin tinggilah tendensi peejudian itu terjadi”. Salah satu cara yang bisa dilakukan adalah dengan meningkatkan literasi keuangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *