H. Darizal Basir (Anggota Komisi 1 DPR RI) hadiri webinar Forum Diskusi Publik yang digelar Kominfo RI dengan tema “Perlindungan Data Pribadi Dalam Layanan Publik”

Jendelaka.com–Jakarta–H. Darizal Basir (Anggota Komisi 1 DPR RI) hadiri webinar Forum Diskusi Publik yang digelar Kominfo RI dengan tema “Perlindungan Data Pribadi Dalam Layanan Publik” di Lengayang, Painan, Sumatera Barat pada Rabu, 31 Januari 2024

Beliau menyampaikan penyalahgunaan data pribadi sesorang, berupa pemerasan online digital, penipuan, dan penjualan data pribadi seseorang. Beberapa tahun belakangan banyak terjadi kasusu kebocoran digital yang berkaitan dengan palayan publik. Pemerintah telah mengesahkan UU No 27 tentang perlindungan data pribadi, dalam UU ini dijelaskan bahwa data pribadi yaiutu data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau nonelektronik.

Terdapat dua jenis data, pertama data pribadi yang bersifat spesifik meliputi data informasi kesehatan, biometrik, data genetika, catatan kejahatan, data anak dan data keuangan dan lainnya. Kedua data pribadi umum berupa, nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaran, agama, status perkawinan dan data kombinasikan untuk identifikasi seseorang. Pengendali data pribadi adalah setiap orang, badan publik, organisasi internasional. Perlindungan data pribadi ditujukan untuk menjaminan hak warganegara atau perlidungan data pribadi dan menumbuhkan kesadaran masyrakat daan menjamin pengakuan dan penghormatan atas pentingnya perlindungan data pribadi.

Doni Harsiva Yandra, S.IP., ME, salah satu narasumber dalam webinar menyampaikan bahwa Perlindungan data pribadi merupakan hal penting dalam layanan publik. Menjaga privasi individu adalah hak dasar yang harus dijamin dalam setiap aspek kehidupan masyarakat. Perlindungan data pribadi memberikan kebebasan kepada individu untuk mengontrol informasi pribadi mereka sesuai keinginan. Menjaga privasi menyediakan perlindungan terhadap potensi pencurian identitas atau penyalahgunaan informasi pribadi. Privasi yang dihormati dalam layanan publik mencerminkan sikap bertanggung jawab dan etis dari penyedia layanan tersebut.

Perlu dilakukan penyuluhan untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga privasi data pribadi. Perlunya kebijakan yang mengatur perlindungan data pribadi secara tegas untuk menjamin keamanan informasi individu. Proses verifikasi identitas yang kuat harus diterapkan dalam pengelolaan data pribadi di layanan publik. Perlindungan data pribadi dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap layanan publik yang mereka gunakan. Menjaga privasi data pribadi juga berdampak positif terhadap keamanan finansial individu. Perlindungan data pribadi juga penting dalam menjaga kepercayaan pelaku bisnis terhadap kerahasian informasi perusahaan. Penyedia layanan publik harus transparan dalam kebijakan pengelolaan data pribadi. Layanan publik perlu memastikan keamanan teknologi yang digunakan untuk menyimpan dan mengelola data pribadi. Penyedia layanan publik wajib mematuhi regulasi dan undang-undang perlindungan data yang berlaku.

Penciptaan kultur privasi dimulai dari pendidikan publik yang membangun kesadaran akan pentingnya privasi data pribadi. Kerja sama antara sektor swasta dan publik penting untuk menggalang kesepakatan dalam menjaga privasi data pribadi. Penegakan hak privasi individu perlu didukung oleh advokasi yang kuat dari berbagai sektor masyarakat. Perlu adanya regulasi yang jelas dan sanksi yang tegas dalam kasus pelanggaran perlindungan data pribadi. Pengawasan independen diperlukan untuk memastikan kepatuhan dalam pengelolaan data pribadi pada layanan publik. Kolaborasi antara sektor publik, swasta, dan masyarakat sipil dapat meningkatkan efektivitas penegakan perlindungan data pribadi.

Narasumber lainnya, Wendi mengajak masyarakat untuk mulai memiliki pemahaman dasar terhadap data pribadi. Data pribadi merujuk pada informasi yang dapat diidentifikasi atau terkait dengan individu tertentu. Ini termasuk, tetapi tidak terbatas pada, nama, alamat, nomor telepon, alamat email, nomor identifikasi, dan informasi lain yang dapat digunakan untuk mengidentifikasi seseorang. Perlindungan data pribadi adalah hak dasar setiap individu. Saat data pribadi bocor atau disalahgunakan, hal ini dapat merusak privasi dan memberikan dampak negatif pada kehidupan sehari-hari.

Informasi keuangan pribadi seringkali disimpan dalam layanan publik. Perlindungan data pribadi melibatkan tindakan yang mencegah akses tidak sah yang dapat merugikan keuangan individu. Data pribadi yang terlindungi dengan baik dapat membantu mencegah pencurian identitas, yang dapat memiliki konsekuensi serius bagi korbannya.

Ancaman serangan siber terus berkembang, dan organisasi layanan publik harus memastikan infrastruktur mereka aman dari serangan yang dapat mengakibatkan kebocoran data. Banyak negara telah memperkenalkan regulasi yang mengatur perlindungan data pribadi. Oleh karena itu, organisasi layanan publik perlu memastikan kepatuhan mereka terhadap peraturan-peraturan ini. Menggunakan teknologi enkripsi untuk melindungi data yang disimpan dan ditransmisikan. Memberikan pelatihan kepada karyawan tentang praktik perlindungan data dan keamanan informasi. Menyediakan kebijakan privasi yang jelas dan transparan kepada pengguna layanan publik. Melakukan audit keamanan secara berkala untuk mengidentifikasi dan mengatasi potensi kerentanan.

 

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *