11 Hari Pasca WBP Kabur, Badko HMI Sumut Minta Kalapas Panyambungan Di Copot

Jendelakaba.com-11 Hari sejak berita terkait Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas II B Panyabungan lari, hingga saat ini pun pihak Lapas tidak mampu menangkap ataupun mengetahui keberadaan WBP berinisial RH.

Hal ini pun memancing komentar dari Badko HMI Sumut.
Menurut Arrizal, Wakil Sekretaris Badko HMI Sumut, kaburnya WBP Narkoba ini dapat dijadikan bahan evaluasi untuk Lapas Kelas II B Panyabungan. Hal ini dikarenakan alasan Kepala Lapas Kelas II B Panyabungan, Mustafa Kamal Simamora terkesan standart.

“Walapun Kalapas sudah menyatakan bahwa ini merupakan sebuah kelalaian, Kakanwil Kemenkumham Sumut harus lakukan evaluasi semua jajaran di Lapas tersebut. Apalagi WBP yang kabur itu kasus Narkoba. Kita sama-sama tahu saat ini Sumut sedang gencarnya memerangi narkoba dan malah kita kecolongan dengan kejadian-kejadian seperti ini,” ungkap Arrizal.

Arrizal juga menyampaikan, beberapa hari usai kaburnya WBP tersebut, tim Kanwil Kemenkumham lakukan sidak ke Lapas Panyabungan. Dalam sidak itu, tim juga menemukan barang-barang terlarang di Lapas. Sehingga ini jelas merupakan kelalaian dari petugas baik dari Kalapas hingga sipir-sipir yang bertugas.

Bukan hanya itu saja, banyaknya temuan benda terlarang di dalam lapas menandakan “Permen KumHam Republik Indonesia nomor 29 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan Dan Rumah Tahanan Negara” tidak terlaksana,”tegasnya***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *